Nalar yang Dijanjikan Standar Lulusan Madrasah

A A

Ilustrasi sejumlah murid perempuan berjilbab menekuni buku di ruang kelas. [Foto: Pexels]

Daftar Isi
  1. Naqli dan Aqli: Wahyu yang Diajak Berpikir
  2. Maqasid Syariah: Hukum yang Ditanya Tujuannya
  3. Ta’adudiyyah: Beda Mazhab sebagai Bahan Ajar
  4. Taksonomi Bloom: Tiga Ranah yang Dijaga Sekaligus

Cekricek.id — Standar kompetensi lulusan, biasa disingkat SKL, sebenarnya adalah daftar jawaban atas satu pertanyaan yang sangat sederhana: apa yang seharusnya sanggup dilakukan seorang anak pada hari ia keluar dari gerbang sekolah untuk terakhir kalinya. Bukan daftar mata pelajaran, bukan jadwal, bukan target nilai. Daftar kemampuan. Untuk madrasah, daftar itu ditulis ulang pada 2022 lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 347, dan isinya memuat lebih banyak hal daripada yang biasa dibayangkan orang. Daftar itu mengikat madrasah ibtidaiyah sampai aliyah di seluruh Indonesia.

Dokumen itulah yang dibongkar dalam Scholarly Knowledge Investigation in Graduate Competency Standards Policy: Analysis of KMA 347 in 2022, artikel Hikmah Maulani dari Universitas Pendidikan Indonesia bersama Jaja Jahari dan Supiana dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, yang dimuat Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik Vol. 11 No. 1 tahun 2026. Ketiganya tidak mendatangi satu madrasah pun. Yang mereka periksa adalah teks keputusan itu sendiri beserta seluruh lampirannya.

Metodenya disebut analisis dokumen, cara kerja yang meletakkan naskah resmi pada kursi yang biasanya diduduki narasumber. Dokumen diambil dari laman resmi Kementerian Agama, diperiksa keasliannya, lalu dipilah menurut kategori analisis. Bedanya dengan wawancara cukup jelas: dokumen tidak bisa ditanya balik, tetapi juga tidak berubah pendirian ketika ditanya dua kali. Lampiran yang mereka baca mencakup capaian pembelajaran, struktur kurikulum, dan SKL untuk jenjang MI, MTs, sampai MA. Analisisnya dua lapis: analisis isi untuk menandai apa saja yang muncul, lalu analisis tematik untuk menyusun kemunculan tersebut menjadi tema yang bisa dibandingkan.

Madrasah di Indonesia tumbuh sebagai pendidikan Islam formal yang memikul dua kurikulum sekaligus, kurikulum nasional dan kurikulum keagamaan. Kementerian Agama mengaturnya lewat keputusan menteri, dan dua di antaranya dianggap penanda perubahan: KMA Nomor 183 Tahun 2019, lalu KMA Nomor 347 Tahun 2022 yang memuat standar kompetensi lulusan, standar isi, dan standar proses bagi pendidikan agama Islam serta bahasa Arab di jenjang MI, MTs, dan MA.

Istilah yang mereka kejar adalah scholarly knowledge, yang paling dekat diterjemahkan sebagai pengetahuan keilmuan: pengetahuan yang dibangun lewat kerangka teori, metode yang tertib, dan kesediaan memeriksa ulang pendapat sendiri. Lawannya bukan kebodohan, melainkan pengetahuan sehari-hari yang diperoleh dari kebiasaan dan didengar dari orang. Len Barton, ahli sosiologi pendidikan yang mereka rujuk, menyebut keduanya wacana horizontal dan wacana vertikal. Wacana horizontal tumbuh dari percakapan sehari-hari dan terikat pada peristiwa yang melahirkannya; wacana vertikal disusun bertingkat dan bisa dipindahkan ke persoalan baru. Yang kedua itulah, menurut ketiganya, yang semestinya dirawat madrasah.

Baca juga Tungku Tigo Sajarangan dalam Film Onde Mande

Kebanyakan penelitian atas kebijakan pendidikan Islam, catat ketiganya, berhenti pada soal penerapan, kurikulum, atau hasil belajar. Yang jarang diperiksa justru lapisan paling bawah: pengetahuan macam apa yang sebenarnya diandaikan sebuah kebijakan, dan dari mana ia menganggap kebenaran datang. Beberapa kajian terdahulu bahkan menemukan aspek pengetahuan dalam kebijakan pendidikan Islam cenderung normatif dan kurang menekankan dimensi akademik yang tersusun rapi.

Naqli dan Aqli: Wahyu yang Diajak Berpikir

Ilustrasi kitab berhuruf Arab yang terbuka di atas alas kayu.
Ilustrasi kitab berhuruf Arab yang terbuka di atas alas kayu. [Foto: Pexels]

Dua kata Arab muncul berulang di dalam dokumen itu. Naqli berarti pengetahuan yang diterima lewat wahyu dan riwayat; aqli berarti pengetahuan yang disusun oleh akal. Dalam pembicaraan sehari-hari keduanya kerap diadu, seolah orang wajib memilih salah satu dan meninggalkan sisanya. SKL madrasah 2022, tulis Maulani bersama dua rekannya, justru meletakkan keduanya sebagai satu tumpuan yang sama, dan keseimbangan itu menurut mereka bukan sekadar lambang. Keduanya bukan dua mata pelajaran yang berjajar di jadwal, melainkan dua sumber pengetahuan yang dipakai bergantian untuk satu persoalan yang sama.

Latar gagasannya lebih tua daripada dokumennya. Dalam tradisi pendidikan Islam, ilmu tidak dibatasi pada ulum al-din atau ilmu-ilmu agama, tetapi mencakup kesanggupan menghubungkan nash, yakni teks suci, dengan keadaan sosial yang dihadapi pembacanya. Prinsip yang biasa disebut ta’dib merangkum keduanya: menanamkan pengetahuan yang benar sekaligus adab. Yang dilakukan KMA 347, menurut artikel ini, adalah menerjemahkan prinsip lama tersebut ke dalam bahasa administrasi negara.

Buktinya ada pada pilihan kata kerja. Kompetensi di dalam SKL tidak berhenti pada perintah menghafal dan mengamalkan, melainkan dirumuskan dengan kata “menalar”, “menganalisis”, dan “menyintesis” ajaran agama. Ketiganya kosakata akademik, bukan kosakata majelis pengajian. Akidah, misalnya, diarahkan agar murid memahami konsep ketuhanan secara mendalam dan menghubungkannya dengan kenyataan sosial, bukan sekadar menghafalkan rumusan yang sudah jadi.

Bahasa Arab mengalami pergeseran yang sama. Di dalam SKL ia tidak lagi diletakkan semata sebagai bahasa ibadah, melainkan sebagai alat komunikasi keilmuan dan pergaulan global. Empat keterampilan yang disebut — istima’ atau menyimak, kalam atau berbicara, qiraah atau membaca, dan kitabah atau menulis — diarahkan lewat pendekatan berbasis teks, proyek, dan pemahaman budaya. Murid didorong membaca karya klasik sekaligus karya kontemporer, lalu memakai keduanya untuk berdialog lintas bidang. Kitab klasik dibaca bukan untuk dihafal bunyinya, melainkan untuk dipahami jalan pikiran ulama yang menulisnya.

Maqasid Syariah: Hukum yang Ditanya Tujuannya

Fikih di madrasah lazim dibayangkan sebagai daftar boleh dan tidak boleh yang dihafalkan menjelang ujian. SKL 2022 menyodorkan pintu lain, yaitu maqasid syariah, yang secara harfiah berarti tujuan-tujuan hukum Islam. Pendekatan itu menuntut murid bertanya untuk apa sebuah aturan diadakan dan kepentingan siapa yang hendak dilindunginya, bukan sekadar menghafal bunyi ketentuannya. Perbandingannya kira-kira begini: yang pertama menghafal rambu, yang kedua memahami mengapa rambu itu dipasang di tikungan tertentu.

Baca juga Ketika Madeline Berhenti Mencari Alice

Cara baca yang sama diterapkan pada Al-Quran. Teori yang dipakai disebut tafsir kontekstual, yakni pembacaan yang tidak berhenti pada arti kata, tetapi menimbang keadaan sejarah, sosial, dan budaya ketika ayat itu turun serta keadaan pembacanya hari ini. Kecakapan tersebut dalam dokumen disebut tafaqquh, yaitu mendalami teks sampai murid sanggup membedakan mana ajaran yang berlaku universal dan mana yang terikat pada satu keadaan tertentu. Tanpa kecakapan itu, menurut ketiganya, pembacaan harfiah gampang berubah menjadi sikap tidak toleran. Ukurannya sederhana: apakah murid sanggup menerangkan mengapa sebuah ayat turun, bukan sekadar mengulang bunyinya.

Ta’adudiyyah: Beda Mazhab sebagai Bahan Ajar

Istilah ketiga yang penting adalah ta’adudiyyah, kejamakan, dalam hal ini kesediaan mengakui adanya lebih dari satu pendapat hukum yang sama-sama sah. Di banyak ruang kelas, satu mazhab diajarkan sebagai satu-satunya, dan perbedaan diperkenalkan belakangan sebagai penyimpangan. SKL 2022 membalik urutan itu: perbedaan pendapat fikih diperlakukan sebagai keniscayaan keilmuan, masing-masing dengan dasar argumennya, dan murid diminta membandingkan dasar tersebut.

Di titik inilah letak temuan yang paling menantang kebiasaan. Moderasi beragama umumnya diperlakukan sebagai imbauan moral: bersikaplah rukun, hormatilah tetangga. Di dalam KMA 347, tulis Maulani bersama Jaja Jahari dan Supiana, moderasi “bukan sekadar slogan” untuk mencetak murid yang toleran, melainkan kerangka berpikir yang bersandar pada ilmu, tradisi intelektual Islam, dan pendekatan pedagogis yang tersusun. Artinya ia bisa diajarkan, diperdebatkan, dan diuji sebagaimana materi lain. Perbedaannya besar. Imbauan hanya bisa diikuti atau diabaikan; kerangka berpikir bisa diperiksa dasar argumennya oleh siapa saja yang mau memeriksa.

Baca juga Tujuh Belas Titik di Batik Singo Mengkok

Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam menjadi tempat kerangka itu dipasang. Murid diperkenalkan kepada pemikir yang menjaga prinsip tawazun atau keseimbangan, tasamuh atau toleransi, dan i’tidal atau bersikap adil. Nama yang disebut dokumen dan artikel tersebut antara lain Al-Ghazali, Ibnu Rusyd, Al-Syathibi, dan Nurcholish Madjid. Dengan begitu moderasi tidak tampil sebagai gagasan baru yang diimpor dari luar, melainkan sebagai warisan tradisi akademik yang panjang. Al-Syathibi, misalnya, justru dikenal lewat gagasan maqasid yang sudah disebut lebih dahulu di dalam pelajaran fikih.

Taksonomi Bloom: Tiga Ranah yang Dijaga Sekaligus

Kerangka pengukurannya diambil dari luar khazanah Islam dan disebut terang-terangan. Taksonomi Bloom membagi hasil belajar menjadi tiga ranah: kognitif atau pengetahuan, afektif atau sikap, dan psikomotor atau keterampilan. SKL madrasah, menurut analisis ketiganya, tidak berhenti di ranah pertama. Konstruktivisme, yang menempatkan murid sebagai subjek aktif, serta pendekatan saintifik yang bertumpu pada bertanya, mengamati, menalar, dan merefleksi, ikut dipakai sebagai dasar perumusan. Ketiga ranah itu dijaga sekaligus, bukan dipilih salah satu untuk mengorbankan sisanya.

Dari kerangka itu ketiganya menyaring tiga dimensi pengetahuan keilmuan di dalam SKL. Dimensi ilmiah-akademik menuntut penalaran kritis atas tafsir, hadis, dan fikih. Dimensi sosio-afektif menempatkan moderasi, toleransi, dan etika sosial sebagai kecakapan yang dipelajari, bukan bawaan lahir. Dimensi praktik keagamaan meletakkan salat, membaca Al-Quran, dan zikir sebagai perwujudan pemahaman nilai, bukan rutinitas yang selesai begitu dikerjakan. Ketiganya saling mengunci: yang dipahami harus sanggup dinalar, disikapi, sekaligus dikerjakan.

Di sinilah contoh sehari-hari tadi mulai meleset. Semua yang dibaca ketiganya adalah rancangan di atas kertas. Mereka menyatakan sendiri bahwa seluruh data berasal dari sumber sekunder berupa dokumen publik dan bahwa penelitian ini tidak melibatkan satu pun partisipan manusia, sehingga tidak ada ruang kelas yang diamati. Dokumen yang menjanjikan penalaran kritis tidak dengan sendirinya menghasilkan penalaran kritis di depan papan tulis.

Karena itu rekomendasi mereka justru mengarah ke luar dokumen: pendalaman penerapan SKL di tingkat satuan pendidikan dan pelatihan guru agar pengetahuan keilmuan tersebut benar-benar sampai ke praktik mengajar. Satu keputusan menteri, betapapun rapi susunannya, tidak bisa dibaca sebagai potret madrasah di seluruh Indonesia. Yang bisa disimpulkan hanyalah apa yang tertulis di dalamnya, dan dokumen itu berdiri sebagai kelanjutan dari KMA Nomor 183 Tahun 2019 yang mendahuluinya.

Istilah pengetahuan keilmuan, pada akhirnya, hanya menerangkan mutu sebuah rancangan, bukan mutu sebuah sekolah. Ia menjelaskan apa yang dijanjikan negara kepada murid madrasah pada hari mereka lulus, dan sejauh apa janji itu disusun dengan sungguh-sungguh. Apakah janji tersebut ditepati adalah pertanyaan yang jawabannya tidak tersimpan di dalam dokumen mana pun, melainkan di ruang kelas yang belum sempat dimasuki penelitian ini.

Bagikan

Baca Juga

Kurikulum Adaptif UGM Buka Jalur Second Major dan Fast Track
Kuliah Gratis PTN Ditaksir Butuh Anggaran Rp93,74 Triliun
Mahasiswa Nakes Habis Masa Studi Dapat Skema RPL Tipe A
Kredensial Mikro Bisa Diakui Setara 70 Persen SKS Sarjana
Menilai Sekolah Bukan dari Kerapian Dokumen
Kemenag Bereskan Status Tanah 1.170 Madrasah Negeri