Apa pengertian Asuransi Pihak Ketiga?
Asuransi Pihak Ketiga adalah asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Asuransi Pihak Ketiga. Courtesy of Cericek.id.