Apa pengertian Daftar Hitam?
Daftar Hitam adalah daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang melakukan penarikan cek kosong (black list)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian . Courtesy of Cekricek.id.