Apa pengertian Daftar Hitam?
Daftar Hitam adalah daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang melakukan penarikan cek kosong (black list)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian . Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Nisbah Modal Primer Terhadap AsetSekuritisasiUang Kertas Tolok TukarObligasi DefinitifAkseptasiCadangan Revaluasi Aktiva TetapPelindung Ahli WarisKartu Kas
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










