Daftar Isi
Cekricek.id — Panen selesai, dan hasilnya harus dijual hari itu juga. Bukan karena harganya sedang bagus, melainkan karena uangnya dibutuhkan hari itu juga. Di detik itu harga ditetapkan, dan yang menetapkannya bukan orang yang menanam. Ia hanya menerima angka yang disodorkan kepadanya, lalu pulang. Musim berikutnya adegan yang sama berulang dengan angka yang berbeda, dan tidak ada yang berubah pada urutan siapa menentukan apa. Adegan itu tidak terjadi sekali, melainkan setiap kali panen turun.
Adegan itulah yang dibongkar Sovia Dewi, peneliti di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Pesisir Selatan, dalam Asimetri Struktur Pasar dan Kerentanan Ekonomi Wilayah pada Sektor Pertanian dan Perikanan, yang terbit di JAKP (Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik) Volume 11 Nomor 1 tahun 2026, halaman 137 sampai 157. Terbitan itu berlisensi CC BY-NC-SA 4.0, dan disusun sebagai analisis kebijakan dengan orientasi eksplanatif, bukan sekadar potret keadaan. Sovia Dewi menyusunnya seorang diri, dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh prosesnya.
Pertanyaannya sederhana dan tidak nyaman: mengapa daerah yang produksinya tidak buruk tetap punya rumah tangga yang rapuh. Jawaban yang biasa dipakai adalah produksi rendah, cuaca yang tak menentu, atau teknologi yang tertinggal. Sovia Dewi menolak berhenti di situ. Menurutnya, akar kerentanan ada pada siapa yang memegang harga di sepanjang rantai nilai, bukan pada berapa banyak yang dipanen. Posisi tawar, dalam kerangkanya, bukan bakat pribadi berdagang, melainkan posisi seseorang di dalam struktur. Ia menyebut kerentanan itu terbentuk oleh konfigurasi sistemik, bukan oleh kelemahan satu per satu pelaku usaha.
Panen yang Harus Dijual pada Hari yang Sama

Angka pertama yang ia pakai adalah luas lahan. Berdasarkan pengolahan Sensus Pertanian 2023, rata-rata petani di Pesisir Selatan menguasai sekitar 0,40 hektare. Lahan sesempit itu membatasi kapasitas produksi sekaligus kapasitas menyimpan. Tanpa ruang simpan, tidak ada pilihan menunda penjualan sampai harga membaik, dan kebutuhan uang tunai yang mendesak menutup satu-satunya pintu tawar yang tersisa. Menjual cepat menjadi keputusan yang rasional bagi rumah tangga, sekaligus keputusan yang melemahkan posisinya. Petani gurem, dalam istilah sensus itu, adalah wajah paling umum pertanian di kabupaten tersebut.
Dari keterbatasan itu tumbuh ketergantungan pada perantara. Sovia Dewi mencatat perantara bukan sekadar pengangkut barang; ia menguasai akses pasar, menentukan waktu transaksi, dan mengatur berapa banyak yang diserap. Ditambah asimetri informasi harga, keterbatasan modal kerja, dan biaya transaksi yang tinggi bila produsen mencoba menjual langsung, struktur yang terbentuk mendekati monopsoni lokal, yaitu keadaan ketika pembeli berada pada posisi dominan dalam menentukan harga. Ketergantungan itu, tulisnya, bukan lagi soal kepraktisan, melainkan sudah struktural. Perantara menjadi jalur pemasaran utama, sekaligus penentu berapa harga yang boleh disebut.
Baca juga Makian Warganet Dibaca Lewat Linguistik Forensik
Sektor perikanan mengulang pola yang sama dengan bahan berbeda. Sekitar 71 persen pelaku usaha perikanan di kabupaten itu masih memakai alat tangkap sederhana dan sangat bergantung pada cuaca. Nelayan kecil menghadapi keterbatasan akses pasar yang serupa dan posisi tawar kolektif yang sama lemahnya. Sovia Dewi sengaja tidak membandingkan kedua sektor itu satu sama lain; yang ia kejar justru kesamaan mekanisme strukturalnya, yakni fragmentasi usaha, akses pasar yang sempit, dan ketergantungan pada perantara. Pola yang sama berulang di kedua sektor meskipun alat dan musimnya berbeda.
Ia menyebut keadaan itu bargaining failure, dan meletakkannya sebagai persoalan struktur, bukan persoalan orang per orang. “Kelemahan utama bukan pada ketiadaan regulasi atau rendahnya produksi, melainkan pada belum berfungsinya kelembagaan ekonomi sebagai instrumen perubahan struktur pasar,” tulis Sovia Dewi. Dalam pembacaan itu, posisi penerima harga adalah hasil dari relasi kuasa di dalam rantai nilai, bukan akibat kelalaian petani atau nelayan yang dianggap kurang gigih menawar. Kerentanan itu, dalam bacaannya, ditransmisikan secara sistematis dari pasar sampai ke meja makan rumah tangga.
Enam Koma Enam Empat Persen yang Menjelaskan Sisanya
Bukti paling terang justru datang dari struktur produk domestik regional bruto. Kontribusi industri pengolahan di Kabupaten Pesisir Selatan hanya sekitar 6,64 persen, sementara penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur berada di bawah 10 persen. Artinya hampir semua hasil pertanian dan perikanan meninggalkan daerah itu dalam bentuk bahan mentah. Nilai tambahnya tercipta di tempat lain, dan surplus ekonominya ikut berpindah ke wilayah atau pelaku usaha yang menguasai tahap pengolahan serta distribusi. Keterkaitan antarsektor yang lemah juga membuat manfaat ekonominya sulit menyebar ke bagian lain daerah itu.
Angka pendampingnya membentuk gambar yang konsisten. Sekitar 55 persen penduduk bergantung pada sektor pertanian, yang menyumbang 36,54 persen terhadap PDRB. Angka kemiskinan naik dari 7,11 persen pada 2022 menjadi 7,49 persen pada 2024. Produktivitas padi turun dari 5,62 ton per hektare pada 2022 menjadi 4,84 ton per hektare. Semua itu, tulis Sovia Dewi, adalah gejala yang tampak di permukaan, sementara mekanismenya berada satu lapis di bawah, pada cara nilai dibagi. Angka-angka itu ia kutip dari Badan Pusat Statistik dan dokumen resmi pemerintah kabupaten.
Cuaca tetap punya peran, tetapi ia menempatkannya sebagai penguat, bukan penyebab. Sovia Dewi mengutip studi Riantini dan rekan-rekannya di Lampung yang menunjukkan fluktuasi musim langsung menekan pendapatan rumah tangga nelayan kecil, serta kajian Solihati dan Dayanti tentang ketahanan pangan rumah tangga pesisir. Guncangan alam berubah menjadi kerentanan hanya ketika tidak ada penyimpanan, pengolahan, atau saluran pemasaran alternatif yang bisa menyerapnya. Skala usaha kecil pun, dalam kerangkanya, bukan penyebab langsung, melainkan kondisi struktural. Tanpa kelembagaan kolektif, tulisnya, skala kecil justru berubah menjadi fragmentasi.
Baca juga Relief Borobudur yang Tak Setia pada Kitabnya
Kelembagaan yang seharusnya menampung fungsi itu sebenarnya sudah ada. Kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi berdiri di banyak tempat. Masalahnya, tulis Sovia Dewi, fungsinya berhenti sebagai instrumen administratif dan penyalur program, belum menjadi aktor ekonomi di dalam rantai nilai. Kasyfilham dan Akbar menunjukkan koperasi komoditas yang dikelola profesional bisa memperbaiki daya tawar produsen kecil, tetapi di kabupaten ini fungsi itu belum berjalan, sehingga petani dan nelayan tetap berhadapan dengan pasar seorang diri. World Bank pada 2020 mencatat pola serupa pada rantai nilai yang terfragmentasi di banyak tempat.
Arah kebijakannya sendiri belum bergeser. Sovia Dewi mengutip Irmalasari dan rekan-rekannya, yang menemukan kebijakan subsidi pupuk di tingkat daerah masih berorientasi pada pemenuhan input produksi dan belum tersambung dengan strategi pemasaran hasil. Menurutnya, program bantuan produksi lebih mudah diukur keberhasilannya dan lebih terlihat secara politik, sementara pembenahan struktur pasar berjalan lama dan tidak kelihatan. Di situlah, tulisnya, jarak antara desain kebijakan nasional dan praktik di daerah bertahan. Insentif politik dan administratif, tulisnya, cenderung berpihak pada program yang kelihatan hasilnya.
Tiga Pilihan di Meja Sovia Dewi, Satu yang Bertahan
Untuk menimbang jalan keluar, ia memakai enam kriteria evaluasi kebijakan dari Dunn: efektivitas, efisiensi, kecukupan, kesetaraan, responsivitas, dan kelayakan. Tiga alternatif diadu di atas matriks yang sama dengan skala tiga tingkat, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Sovia Dewi menegaskan skema angka itu alat bantu argumentasi komparatif, bukan penghitungan matematis yang menghasilkan skor akhir, sehingga penilaiannya bersandar pada kesesuaian tiap pilihan dengan masalah struktural yang sudah ia petakan. Nilai tinggi hanya diberikan pada pilihan yang langsung menjawab akar masalah sekaligus layak secara kelembagaan.
Alternatif pertama, pemasaran kolektif lewat kelembagaan ekonomi lokal, bertahan paling konsisten. Ia dinilai tinggi pada efektivitas, kecukupan, kesetaraan, responsivitas, dan kelayakan, karena langsung menyasar akar masalah posisi tawar dan memakai kelembagaan yang sudah ada tanpa membangun struktur baru. Dalam konteks kapasitas fiskal dan kewenangan daerah, jalan itu yang paling mungkin dijalankan lebih dulu tanpa menunggu anggaran besar atau perubahan aturan di tingkat pusat. Stacey dan rekan-rekannya pada 2021 juga mencatat aksi kolektif memperbaiki posisi tawar produsen kecil di pasar yang terfragmentasi.
Baca juga Roti, Hasrat, dan Novel yang Dibicarakan Pembaca
Alternatif kedua, hilirisasi dan pengolahan, menjanjikan nilai tambah dalam jangka menengah tetapi menuntut investasi awal besar dan kepastian pasar yang lebih kuat. Alternatif ketiga, integrasi sistem informasi harga, murah dan mudah dijalankan, namun dampaknya parsial: harga yang transparan tidak menolong bila produsen tetap tidak punya kekuatan untuk menawar. Keduanya, menurut Sovia Dewi, menyentuh gejalanya lebih dulu ketimbang strukturnya, dan karena itu ditempatkan di bawah pilihan pertama. Keduanya tetap dinilai bermanfaat, hanya tidak berdiri di urutan pertama dalam matriks itu.
Rekomendasi itu pun ia beri catatan sendiri. Kelembagaan kolektif tidak otomatis efektif; tanpa kapasitas manajerial, tata kelola yang transparan, dan partisipasi anggota, koperasi bisa berhenti sebagai formalitas atau justru dikuasai kelompok elite. Dalam bahasa artikel itu, elite capture adalah risiko yang melekat pada usul tersebut. Penguatan kelembagaan, tulis Sovia Dewi, harus dibaca sebagai peningkatan kapasitas ekonomi dan institusional, bukan sekadar pembentukan organisasi baru di atas kertas. Tanpa itu, koperasi berpotensi menambah satu lapisan baru di atas ketimpangan yang sudah ada.
Batas kajian ini juga dinyatakan terbuka. Sovia Dewi menulis penelitiannya memakai desk study berbasis telaah dokumen dan data sekunder, sehingga belum menangkap dinamika relasi pasar dan perilaku aktor di tingkat lapangan, dan belum menyediakan validasi empiris berbasis data primer. Evaluasi alternatif kebijakannya pun bersifat kualitatif komparatif, tanpa pengukuran kuantitatif atas dampak ekonominya. Tidak ada wawancara, observasi, maupun pengumpulan data personal di dalamnya. Karena tidak melibatkan subjek manusia secara langsung, kajian itu juga tidak memerlukan persetujuan etik formal.
Karena itu temuan ini berlaku sebagai penjelasan mekanisme untuk satu kabupaten, bukan potret seluruh pesisir Sumatera Barat, apalagi Indonesia. Sovia Dewi sendiri menyarankan studi lanjutan berbasis data primer, termasuk analisis rantai nilai yang lebih dalam, evaluasi pelaksanaan kelembagaan ekonomi, dan pengukuran dampak kebijakan terhadap stabilitas pendapatan rumah tangga produsen di Pesisir Selatan. Sampai itu dikerjakan, yang ada baru penjelasan, bukan angka hasil. Yang ia tawarkan adalah kerangka membaca, dan kerangka itu masih menunggu ujiannya di lapangan.
Sementara itu hasil panen tetap berpindah tangan pada hari yang sama, dengan harga yang ditentukan di seberang meja. Yang diusulkan Sovia Dewi bukan menahan penjualannya, melainkan mengubah siapa yang berdiri di seberang meja itu ketika angka disebutkan.















