Apa pengertian Batas Kredit Antar Bank?
Batas Kredit Antar Bank adalah batas jumlah pembayaran hingga pada tingkat tertentu yang disepakati dalam perjanjian antarbank peserta peserta kliring; tujuannya untuk membatasi risiko kredit saat itu (intraday) pada waktu pembayaran kepada anggota kliring lain disetujui, sedangkan tambahan dana untuk pelaksanaan transfer tersebut belum diterima dari bank -bank lain; bank menghadapi risiko jika bank lain, karena sesuatu hal, tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank lain yang berhubungan (billateral credit limit).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Batas Kredit Antar Bank. Courtesy of Cekricek.id.












