Apa pengertian Bea?
Bea adalah pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang/komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Bea. Courtesy of Cekricek.id
Istilah lain di Kamus Perbankan
Analisis SistemEksporBank SyariahBukti Perhitungan KliringUtang PemerintahSaham Luar BursaPendapatan NasionalAmanat Penyerahan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










