Apa pengertian Bea?
Bea adalah pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang/komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Bea. Courtesy of Cekricek.id