Bea

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Bea?

Bea adalah pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang/komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Bea. Courtesy of Cekricek.id

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka