Apa pengertian Cek Kedaluwarsa?
Cek Kedaluwarsa adalah cek yang hak untuk menagih pembayarannya telah gugur (kedaluwarsa), yaitu setelah enam bulan terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 70 hari sesudah tanggal penarikan (stale cheque).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Cek Kedaluwarsa. Courtesy of Cekricek.id