Apa pengertian Force Majeure?
Pengertian Force Majeure adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi (force majeure).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Force Majeure. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
PersentaseSurat Berharga Antisipasi PajakPinjaman Arus KasPerjanjian (Kepada) PedagangRasio ModalPenjualan LangsungAsas Ganti RugiPerbankan Korporasi
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










