Apa pengertian Hak Alih Bayar?
Pengertian Hak Alih Bayar adalah hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa pengendos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika penerbit warkat cedera janji (recourse).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Alih Bayar. Courtesy of Cekricek.id