Apa pengertian Hak Tanggungan?
Pengertian Hak Tanggungan adalah penjaminan atas barang tidak bergerak dan/atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) hypothecation).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Tanggungan. Courtesy of Cekricek.id.