Apa pengertian Perantara Keuangan?
Perantara Keuangan adalah organisasi pasar uang yang memperoleh izin dari pembeli, penjual, peminjam dan pemilik dana untuk melakukan pengelolaan uangnya dengan maksud memperoleh nilai lebih atas uang tersebut.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perantara Keuangan. Courtesy of Cekricek.id.