Apa pengertian Perantara Keuangan?
Perantara Keuangan adalah organisasi pasar uang yang memperoleh izin dari pembeli, penjual, peminjam dan pemilik dana untuk melakukan pengelolaan uangnya dengan maksud memperoleh nilai lebih atas uang tersebut.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perantara Keuangan. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Batas BawahArbitraseWesel Atas UnjukPendapat Tak BersyaratPelayanan Bank TerpaduActiva LancarManajemen UtangCedera Janji
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










