Apa pengertian Cedera Janji?
Cedera Janji adalah kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan (default)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Cedera Janji. Courtesy of Cekricek.id