Pemilikan Kembali

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Pemilikan Kembali?

Pengertian Pemilikan Kembali adalah penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan (repossession).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Pemilikan Kembali. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka