Apa pengertian Klausul Hilang Total?
Pengertian Klausul Hilang Total adalah klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang dipertanggungkan musnah seluruhnya (total loss clause).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Klausul Hilang Total. Courtesy of Cekricek.id.












