Apa pengertian Klausul Hilang Total?
Pengertian Klausul Hilang Total adalah klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang dipertanggungkan musnah seluruhnya (total loss clause).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Klausul Hilang Total. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Nisbah Utang Terhadap Modal BersihPosisi UtangUang MengambangEndosemen BersyaratLewah PekerjaKum DividenAmbil PosisiArbitrase
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










