Apa pengertian Hak Tuntut?
Pengertian Hak Tuntut adalah hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud (chose in action).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Tuntut. Courtesy of Cekricek.id.