Hak Tuntut

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Hak Tuntut?

Pengertian Hak Tuntut adalah hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud (chose in action).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Hak Tuntut. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka