Apa pengertian Hak Tuntut?
Pengertian Hak Tuntut adalah hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud (chose in action).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Tuntut. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Surat Kredit Berdokumen TerdukungKredit PerseoranganLaba Kotor PenjualanPajak ProporsionalAsuransi KreditAsuransi KelompokKiriman DanaAliran Dana
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










