Apa pengertian Pajak Proporsional?
Pengertian Pajak Proporsional adalah kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima (proportional tax).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pajak Proporsional. Courtesy of Cekricek.id.













