Apa pengertian Kepailitan Sukarela?
Pengertian Kepailitan Sukarela adalah permohonan yang diajukan oleh debitur melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur tersebut dinyatakan pailit (voluntary bankruptcy).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kepailitan Sukarela. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Rekonsiliasi AkunMalafidePasar GelapModal SahamObligasi HipotekDendaPembajakan Tenaga KerjaTahap Pengolahan Data
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia









