Apa pengertian Kepailitan Sukarela?
Pengertian Kepailitan Sukarela adalah permohonan yang diajukan oleh debitur melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur tersebut dinyatakan pailit (voluntary bankruptcy).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kepailitan Sukarela. Courtesy of Cekricek.id.












