Kepailitan Sukarela

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Kepailitan Sukarela?

Pengertian Kepailitan Sukarela adalah permohonan yang diajukan oleh debitur melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur tersebut dinyatakan pailit (voluntary bankruptcy).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Kepailitan Sukarela. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka