Apa pengertian Denda?
Denda adalah hukuman berupa uang yang harus dibayarkan karena melanggar peraturan atau undang-undang (fine).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Denda. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
ApresiasiPembiayaan AwalAsosiasi DagangUnit Pelayanan NasabahSertifikat Bunga BankCadangan LikuiditasPerdagangan JasaUang Beredar
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia











