Apa pengertian Harga, Asuransi, Angkut, Dan Komisi?
Pengertian Harga, Asuransi, Angkut, Dan Komisi adalah syarat penjualan barang sebagai dasar dalam menentukan harga suatu barang yang meliputi semua biaya hingga barang tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual, termasuk biaya asuransi dan komisi (cost, insurance, freight inclusive commision/CIFIC).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Harga, Asuransi, Angkut, Dan Komisi. Courtesy of Cekricek.id.