Kepemilikan Tunggal

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Kepemilikan Tunggal?

Pengertian Kepemilikan Tunggal adalah bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang (sole proprietorship).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Kepemilikan Tunggal. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka