Apa pengertian Klausul Percepatan Pelunasan?
Pengertian Klausul Percepatan Pelunasan adalah klausul yang terdapat dalam suatu perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur untuk mempercepat pembayaran seluruh utang pokok dan bunganya apabila debitur melakukan wanprestasi; yang termasuk dalam kriteria wanprestasi, antara lain, adalah kegagalan atau kelalaian dalam pembayaran bunga, pokok, atau pembayaran dana pelunasan (sinking fund), pailit, lalai dalam pembayaran pajak atas properti yang dipertanggungkan (acceleration clause).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Klausul Percepatan Pelunasan. Courtesy of Cekricek.id.












