Kredit Penunjang

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Kredit Penunjang?

Pengertian Kredit Penunjang adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada penerbit surat berharga komersial (commercial paper), untuk menutup kewajiban penerbit apabila surat berharga komersial tersebut jatuh tempo (back up fine).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Kredit Penunjang. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka