Apa pengertian Kredit Penunjang?
Pengertian Kredit Penunjang adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada penerbit surat berharga komersial (commercial paper), untuk menutup kewajiban penerbit apabila surat berharga komersial tersebut jatuh tempo (back up fine).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kredit Penunjang. Courtesy of Cekricek.id.