Apa pengertian Kuasa Bayar?
Pengertian Kuasa Bayar adalah perintah tertulis dari nasabah kepada bank yang memberikan kewenangan untuk membebankan, membayarkan secara periodik atas nama nasabah (bankers order).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kuasa Bayar. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Biaya Pekerja Tak-LangsungWesel Jangka PanjangSalah BukuLaporan Laba RugiAgen FiskalPembinaan KreditKredit Kelompok TaniPengelolaan Harta Dan Kewajiban
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










