Apa pengertian Lembaga Perantara?
Pengertian Lembaga Perantara adalah lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana (intermediary).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Lembaga Perantara. Courtesy of Cekricek.id.