Likuidator

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Likuidator?

Pengertian Likuidator adalah orang atau badan yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan (liquidator).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Likuidator. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka