Apa pengertian Likuidator?
Pengertian Likuidator adalah orang atau badan yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan (liquidator).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Likuidator. Courtesy of Cekricek.id.