Apa pengertian Mediasi?
Pengertian I
Pengertian Mediasi adalah Proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.
Sumber: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Pengertian II
Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















