Apa pengertian Nasabah Debitur?
Pengertian Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Nasabah Debitur. Courtesy of Cekricek.id.