Apa pengertian Pembayaran Kembali?
Pembayaran Kembali adalah pembayaran atau penggantian nilai dan jumlah yang telah dibayar atau sesuatu yang telah diserahkan lebih dahulu berdasarkan syarat yang ditentukan; pembayaran oleh perusahaan asuransi sejumlah nilai telah dibayar oleh tertanggung untuk kemudian diganti dengan jumlah yang diperjanjikan (reimbursement).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pembayaran Kembali. Courtesy of Cekricek.id














