Pembebasan Tanah

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Pembebasan Tanah?

Pembebasan Tanah adalah pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang (onteigening)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Pembebasan Tanah. Courtesy of Cekricek.id

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka