Apa pengertian Pembebasan Tanah?
Pembebasan Tanah adalah pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang (onteigening)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pembebasan Tanah. Courtesy of Cekricek.id