Apa pengertian pengampuan?
Pengampuan adalah pengurusan harta dan kepentingan seseorang oleh orang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengadilan karena orang tersebut mempunyai kelainan jiwa ataupun boros.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian pengampuan. Courtesy of Cekricek.id.