Penggelapan

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Penggelapan?

Pengertian Penggelapan adalah pemilikan sesuatu oleh seseorang dengan sengaja dan melawan hukum atas barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang dipercayakan padanya (embezzlement).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Penggelapan. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka