Apa pengertian Penggelapan?
Pengertian Penggelapan adalah pemilikan sesuatu oleh seseorang dengan sengaja dan melawan hukum atas barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yang dipercayakan padanya (embezzlement).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penggelapan. Courtesy of Cekricek.id.