Apa pengertian Penjadwalan Ulang?
Pengertian Penjadwalan Ulang adalah perjanjian antara debitur dan kreditur untuk menjadwal ulang pembayaran utang debitur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk membantu debitur agar tidak jatuh bangkrut sehingga utang tersebut dapat dilunasi; hal itu biasanya disebabkan oleh situasi perekonomian dan atau keadaan keuangan debitur yang memburuk (scheme of arrangement).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penjadwalan Ulang. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










