Kontrak

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Kontrak?

Pengertian Kontrak adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kekuatan hukum untuk saling mengikat diri untuk melakukan, atau tidak melakukan perbuatan tertentu; lazimnya kontrak tersebut dibuat secara tertulis, baik secara autentik maupun di bawah tangan; lihat akta (contract).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Kontrak. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka