Perjanjian Kredit

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Perjanjian Kredit?

Pengertian Perjanjian Kredit adalah perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan nasabah debiturnya yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan (credit contract).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Perjanjian Kredit. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka