Apa pengertian Perjanjian Kredit?
Pengertian Perjanjian Kredit adalah perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan nasabah debiturnya yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan (credit contract).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perjanjian Kredit. Courtesy of Cekricek.id.