Perjanjian Subordinasi

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Perjanjian Subordinasi?

Pengertian I

Pengertian Perjanjian Subordinasi adalah perjanjian yang ditandatangani pihak lain yang berkepentingan yang isinya turut menjamin harta yang dimiliki secara bersama dengan debitur; pemberi pinjaman dapat meminta pihak lain tersebut untuk turut menandatangani promes atau perjanjian subordinasi jika debitur cedera janji;

Pengertian II

Pengertian Perjanjian Subordinasi adalah peranti yang mengakut bahwa klaim dari kreditur merupakan klaim dalam urutan kedua terhadap kreditur lainnya; di dalam perjanjian pinjaman subordinasi, pinjaman tersebut memiliki klaim dalam urutan kedua terhadap aktiva perusahaan setelah kredit dari bank; persetujuan ini menjamin bahwa pinjaman bank akan dibayar terlebih dahulu (subordination agreement)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Perjanjian Subordinasi. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka