Perjanjian Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Perjanjian Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan?

Pengertian Perjanjian Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan adalah perjanjian negara-negara non-komunis tentang hubungan perdagangan internasional pada tahun 1948; tujuan perjanjian tersebut adalah mendorong kerja sama bilateral yang saling menguntungkan dengan menurunkan tarif, larangan, dan batas-batas negara (general agreement on tariffs and trade/GA TT)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Perjanjian Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka