Apa pengertian Perjanjian Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan?
Pengertian Perjanjian Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan adalah perjanjian negara-negara non-komunis tentang hubungan perdagangan internasional pada tahun 1948; tujuan perjanjian tersebut adalah mendorong kerja sama bilateral yang saling menguntungkan dengan menurunkan tarif, larangan, dan batas-batas negara (general agreement on tariffs and trade/GA TT)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perjanjian Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan. Courtesy of Cekricek.id.