Apa pengertian Pihak Terbayar?
Pengertian Pihak Terbayar adalah orang atau badan yang namanya tertera di dalam suatu instrumen, warkat, atau, perjanjian sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran (payee).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pihak Terbayar. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Surplus BersihNilai NominalBisnis JasaNisbah Aktiva Tetap Terhadap Modal BersihHarga, Asuransi, dan PengangkutanBiaya SeluruhPemberian Kredit NiragunanPinjaman Sindikasi
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










