Apa pengertian Pemberian Kredit Niragunan?
Pemberian Kredit Niragunan adalah pemberian kredit yang peminjamnya tidak menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan (fiduciary loan)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pemberian Kredit Niragunan. Courtesy of Cekricek.id.