Apa pengertian Pinjaman Subordinasi?
Pengertian Pinjaman Subordinasi adalah pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman;
- ada persetujuan terlebih dahulu dan Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut;
- tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh;
- minimum berjangka waktu 5 tahun;
- apabila pelunasan. sebelum jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat;
- apabila terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada;
Pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka kredit yang dananya berasal dari Bank Dunia, Nordic Investment Bank, dan Lembaga Keuangan Internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti; hal itu berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993 (subordinated loan).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pinjaman Subordinasi. Courtesy of Cekricek.id.