Apa pengertian Saham Dibayar Penuh?
Pengertian Saham Dibayar Penuh adalah saham yang telah dibayar tunas dengan barang, jasa, atau uang yang setara dengan harga saham tersebut (full paid stock).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Saham Dibayar Penuh. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Tenggang Pesan BarangLima Kriteria Kelayakan KreditDebit BankMonopoliNasabah DebiturHukum AcaraBarang ModalPenguatan Surat Berharga
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










