Apa pengertian Tunai Praserah?
Pengertian I
Pengertian Tunai Praserah adalah penarikan tunai yang diterima oleh pemilik kartu kredit dengan cara menunjukkan kartu kreditnya kepada bank atau melalui surat permintaan.
Pengertian II
Tunai Praserah pembayaran yang dikeluarkan oleh pembeli sebelum barang yang dibeli diterima(cash in advance)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Tunai Praserah. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










