Percaya Tuhan, Orang Huaulu di Seram Tetap Dikira Tak Beragama

A A

Ilustrasi rumah beratap daun di kampung Manusela, kawasan Taman Nasional Manusela, Pulau Seram [Foto: Fabian Lambeck/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Akibatnya identitas hukum mereka tidak sesuai dengan keyakinan yang sebenarnya dijalani.
  • Guru yang memahami tradisi Huaulu sangat sedikit, dan bahan ajar yang sesuai dengan budaya mereka tidak tersedia, sehingga murid sulit merasa terhubung dengan pelajaran.
  • Warga yang teguh memegang tradisi sering tersisih dalam perekrutan.
  • Tidak ada warga atau tokoh adat yang disebut namanya, dan hasil kedua program itu tidak diukur.
Daftar Isi
  1. Kampung di Kaki Binaiya yang Hidup dari Hutan dan Kebun
  2. Formulir yang Hanya Menyediakan Enam Pilihan
  3. Pelajaran Agama yang Tidak Memuat Keyakinan Sendiri
  4. Salah Paham yang Membuat Mereka Disebut Tak Bertuhan
  5. Aturan Pelindung Ada, Pelaksanaannya Tertinggal
  6. Lowongan Kerja dan Bilik Suara yang Ikut Menjauh
  7. Yang Dikerjakan Tim Ambon dan yang Belum Terjawab

Seseorang bisa percaya kepada Tuhan Yang Mahatinggi, mewarisi keyakinan itu dari leluhurnya, lalu tetap dicatat negara sebagai pemeluk agama yang tidak pernah dianutnya. Itulah yang dialami banyak orang Huaulu di Seram Utara, Maluku. Di dokumen kependudukan mereka tertulis agama lain, sementara orang luar kerap mengira mereka penganut animisme, bahkan tidak bertuhan. Kejanggalan itu tidak berhenti di selembar kartu. Dari sanalah urusan sekolah, pekerjaan, dan layanan pemerintah ikut tersendat.

Rangkaian sebab-akibat itu dipetakan Syah Awaluddin, Nurlaila Sopamena, Rahmat MZ, Marlon Alaiye, dan Irvan Ipatapale dalam Legal Issues of the Huaulu Community: Interaction of the People with Social-Legal Mapping, terbit di Paraplu Journal volume 1 nomor 4 tahun 2024. Kelimanya dari Institut Agama Islam Negeri Ambon. Mereka datang ke Huaulu dalam kegiatan pengabdian masyarakat, berbincang dengan warga dan tokoh adat, lalu menyusun daftar persoalan hukum yang dihadapi komunitas itu sehari-hari.

Daftar itu berisi lima hal. Diskriminasi dalam administrasi kependudukan, akses pendidikan yang timpang, stigma dan stereotip negatif, lemahnya perlindungan hukum atas hak adat, serta tekanan sosial dan politik. Kelimanya tidak berdiri sendiri-sendiri. Yang membuat pemetaan ini menarik justru cara satu persoalan menjadi pintu masuk bagi persoalan berikutnya, sehingga warga yang tersandung di satu meja kantor akan tersandung lagi di tempat lain.

Kampung di Kaki Binaiya yang Hidup dari Hutan dan Kebun

Huaulu adalah permukiman adat di kaki Gunung Binaiya, puncak tertinggi di Kepulauan Maluku, persis di awal jalur pendakian gunung itu. Warganya termasuk sedikit kelompok di Pulau Seram yang masih memegang agama leluhur sebagai inti jati diri mereka, bersama orang Nuaulu dan beberapa kelompok kecil lain. Para penulis mencatat kain merah yang dililitkan laki-laki Huaulu di kepala sebagai penanda identitas budaya itu.

Kehidupan mereka bertumpu pada alam. Laki-laki berburu untuk lauk keluarga, sedangkan perempuan lebih banyak mengurus ladang dan mencari uang dengan menjual hasil kebun ke kota. Babi hutan, rusa, kuskus, ular, kasuari, belut, dan ikan sungai menjadi buruan, dimakan bersama nasi, sagu, pisang, singkong, talas, atau ubi. Adat dan keyakinan itu diwariskan dari generasi ke generasi, tetapi seiring waktu warga juga berhadapan dengan perlakuan yang membeda-bedakan.

Peta persoalan hukum orang HuauluPeta persoalan hukum orang HuauluPeta persoalan hukum orang HuauluKomunitas adat di Seram Utara, Maluku5persoalanhukum yangdipetakan6agama resmiyang dikenalformulir negara3dokumen sulitakta lahir, KK,dan KTP2programsadar hukum danpendidikanJalan risetnyaDengar wargaPetakan soalDampingi
Sumber: Syah Awaluddin, Nurlaila Sopamena, Rahmat MZ, Marlon Alaiye, dan Irvan Ipatapale, Legal Issues of the Huaulu Community: Interaction of the People with Social-Legal Mapping, Paraplu Journal, 1(4), 2024. Grafik: Cekricek.id

Formulir yang Hanya Menyediakan Enam Pilihan

Persoalan pertama bekerja lewat hal yang tampak sepele, yakni kolom isian. Menurut para penulis, tata administrasi kependudukan terutama mengenal enam agama resmi. Karena itu penganut agama leluhur Huaulu sering salah digolongkan dalam catatan resmi, atau didorong memilih salah satu dari enam agama tersebut. Akibatnya identitas hukum mereka tidak sesuai dengan keyakinan yang sebenarnya dijalani.

Persoalannya, aturan yang membolehkan mereka menulis keyakinan sendiri sebetulnya sudah ada. Naskah itu menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017, yang mengakui hak penghayat untuk mencantumkan identitas keyakinannya di dokumen kependudukan. Namun penerapannya di daerah terbatas. Sosialisasi kepada masyarakat kurang, petugas administrasi belum terlatih memadai, dan sebagian kelompok sosial menolak karena memandang agama leluhur lebih rendah daripada agama resmi.

Dari kolom itulah kesulitan merembet. Para penulis mencatat warga Huaulu kerap terhalang ketika mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk, sebab keyakinan mereka tidak masuk kategori yang disediakan negara. Sesekali warga bahkan ditekan untuk mengubah agama di catatan resmi supaya bisa memperoleh layanan publik yang mereka perlukan. Birokrasi yang berbelit dan petugas yang tidak memahami hak masyarakat adat memperberat keadaan.

Baca juga Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera

Pelajaran Agama yang Tidak Memuat Keyakinan Sendiri

Mekanisme yang sama berulang di ruang kelas. Pendidikan Agama adalah mata pelajaran wajib, dan menurut naskah itu ia dirancang untuk enam agama resmi. Anak-anak Huaulu karena itu harus mempelajari setidaknya satu agama nasional di sekolah, yaitu pengetahuan keagamaan yang berbeda dari ajaran leluhur mereka. Terbentuklah jarak antara apa yang diajarkan sekolah dan apa yang dihidupi di rumah.

Jarak itu punya akibat bagi anak. Para penulis menulis bahwa lembaga pendidikan tidak menghargai rasa harga diri anak-anak Huaulu, dan dalam beberapa kasus mereka mengalami tekanan sosial karena berbeda dari teman sekelas yang memeluk agama mayoritas. Banyak anak dari komunitas penghayat lalu enggan menempuh pendidikan formal. Sekolah, yang semestinya membuka jalan, justru menjadi tempat mereka merasa asing.

Yang membuatnya rumit, kekurangan itu tidak hanya ada di kurikulum. Guru yang memahami tradisi Huaulu sangat sedikit, dan bahan ajar yang sesuai dengan budaya mereka tidak tersedia, sehingga murid sulit merasa terhubung dengan pelajaran. Para penulis menyimpulkan anak-anak Huaulu terus menghadapi hambatan struktural yang menahan perkembangan akademik dan pekerjaan mereka kelak.

Salah Paham yang Membuat Mereka Disebut Tak Bertuhan

Stigma bekerja dengan cara yang lebih halus, tetapi sumbernya serupa: ketidaktahuan. Keyakinan Huaulu hampir tidak punya tempat di ruang publik maupun di pelajaran sekolah, sehingga orang luar mengisi kekosongan itu dengan dugaan. “Meskipun keyakinan mereka monoteistik dan mereka sangat percaya pada keberadaan Tuhan Yang Mahatinggi, mereka kerap keliru dianggap sebagai penganut animisme atau bahkan ateis,” tulis Syah Awaluddin dan rekan-rekannya dalam naskah yang aslinya berbahasa Inggris.

Anggapan keliru itu ikut menentukan cara orang lain memperlakukan mereka. Menurut naskah tersebut, banyak orang Huaulu mengalami diskriminasi ketika mengakses layanan publik, di tempat kerja, dan dalam urusan pribadi lainnya. Mereka juga kerap kesulitan menjalin hubungan dengan komunitas lain. Stereotip itu menekan pula generasi mudanya, yang cenderung memeluk agama lain ketika berada di lingkungan sosial yang lebih luas.

Di titik inilah stigma dan administrasi saling menguatkan. Tekanan untuk menyesuaikan diri, tulis para penulis, dapat membuat anak muda Huaulu kehilangan nilai tradisi dan rasa jati diri di kemudian hari. Kolom agama yang salah isi memberi kesan bahwa keyakinan leluhur memang tidak diakui. Kesan itu kemudian memudahkan orang luar untuk terus menganggapnya lebih rendah.

Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel

Dari kolom agama ke pintu yang tertutupDari kolom agama ke pintu yang tertutupDari kolom agama ke pintu yang tertutupCara satu kolom isian merembet ke urusan lainEnam agamaPilihan diformulir negaraSalah catatDitulis agamalainIdentitasTak cocokkeyakinanSulitlayanan,sekolah, kerja
Sumber: Syah Awaluddin, Nurlaila Sopamena, Rahmat MZ, Marlon Alaiye, dan Irvan Ipatapale, Legal Issues of the Huaulu Community: Interaction of the People with Social-Legal Mapping, Paraplu Journal, 1(4), 2024. Grafik: Cekricek.id

Aturan Pelindung Ada, Pelaksanaannya Tertinggal

Pada lapis berikutnya, persoalan berpindah dari keyakinan ke hak adat secara umum. Para penulis mengingatkan bahwa Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati hak masyarakat adat. Ada pula Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Di atas kertas, perlindungan itu lengkap.

Pelaksanaannya yang tertinggal. Pemerintah daerah, menurut naskah itu, tidak selalu konsisten menjalankan aturan tersebut dan kerap mendahulukan kepentingan politik serta ekonomi. Hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam sering dikesampingkan demi proyek pembangunan dan pemanfaatan sumber daya oleh perusahaan swasta. Wakil masyarakat adat pun biasanya tidak diikutkan ketika keputusan tentang pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam diambil.

Bagi orang Huaulu, celah itu terasa nyata karena dua kekurangan. Mereka tidak memiliki dokumen hukum resmi yang bisa dipakai untuk membela hak dalam proses hukum formal. Bantuan dan informasi hukum juga nyaris tidak tersedia. Tanpa pendamping, tulis para penulis, banyak komunitas adat sulit berunding dengan pemerintah atau mempertahankan haknya di pengadilan, dan upaya lokal memperkuat hukum adat tidak mendapat dukungan resmi.

Lowongan Kerja dan Bilik Suara yang Ikut Menjauh

Persoalan kelima adalah muara dari empat yang lain. Banyak warga Huaulu sulit mendapat pekerjaan di sektor formal, sebab perusahaan dan instansi pemerintah memeriksa identitas agama di dokumen administrasi pelamar. Warga yang teguh memegang tradisi sering tersisih dalam perekrutan. Kartu yang salah isi di awal tulisan ini ternyata kembali muncul di meja penerimaan pegawai.

Hal serupa terjadi di lapangan politik. Para penulis mencatat orang Huaulu menghadapi tantangan besar untuk ikut serta dalam pemilihan umum maupun jabatan publik, dan mereka tidak terwakili dalam struktur politik. Karena itu suara mereka nyaris tidak sampai ke tempat kebijakan dibuat. Rendahnya keterlibatan dalam kehidupan sosial dan ekonomi yang lebih luas, menurut naskah itu, memperpanjang lingkaran keterpinggiran yang sudah mereka jalani turun-temurun.

Kesimpulan para penulis tegas. “Kelompok adat seperti Huaulu akan terus terpinggirkan selama tidak ada pengakuan hukum dan perubahan kelembagaan,” tulis mereka. Kalimat itu menempatkan jalan keluar bukan pada warga, melainkan pada aturan dan lembaga yang menjalankannya.

Baca juga Lamaran Adat Sahu Dimulai Pukul Empat Pagi di Halmahera

Yang Dikerjakan Tim Ambon dan yang Belum Terjawab

Tim dari Ambon tidak berhenti pada daftar. Mereka menggelar kampanye sadar hukum tentang hak adat dan sistem kepercayaan lewat diskusi kelompok, lokakarya pendidikan hukum, dan pembagian bahan yang menjelaskan aturan terkait. Ada pula penyuluhan pendidikan yang mempertemukan murid, guru, dan orang tua untuk membicarakan cara memberi tempat bagi keyakinan lokal di sekolah tanpa menimbulkan pertentangan identitas pada anak.

Di sinilah penjelasan naskah itu berhenti. Para penulis tidak menyajikan satu angka pun, baik jumlah warga Huaulu, jumlah yang salah catat agamanya, maupun jumlah peserta kegiatan. Tidak ada warga atau tokoh adat yang disebut namanya, dan hasil kedua program itu tidak diukur. Lima persoalan tadi karena itu sebaiknya dibaca sebagai peta kualitatif dari satu komunitas, bukan takaran seberapa luas masalahnya.

Beberapa hal dalam naskah juga bisa diperiksa pembaca. Abstraknya menjanjikan pendampingan administrasi, tetapi bagian program hanya menguraikan dua kegiatan tadi. Sebuah rujukan atas nama Sumardiono bertahun 2020 di badan tulisan dan 2022 di daftar pustaka, sedangkan rujukan Widya Wati tidak tercantum di daftar itu. Satu kalimat di bagian stigma menyebut keadaan itu memudahkan warga ikut forum sosial dan politik, berlawanan dengan isi paragrafnya.

Kejanggalan di awal tulisan ini pun mendapat jawabannya. Orang Huaulu dicatat sebagai pemeluk agama lain bukan karena mereka tidak bertuhan, melainkan karena formulir tidak menyediakan tempat bagi Tuhan yang mereka yakini, dan aturan yang sudah membuka tempat itu belum sampai ke meja petugas di daerah. Selama kolom itu tetap salah isi, sekolah, lowongan kerja, dan bilik suara akan terus membaca mereka sebagai orang lain.

Bagikan

Baca Juga

Kepastian Kerugian Negara dalam Pemidanaan Transfer Pricing
Daun Gatal Jadi Andalan Suku Nuaulu Meredakan Nyeri Sendi
Bahasa Wemale Bertahan di Seram Lewat Upacara Pelantikan Raja
Peradilan Adat Lamaholot Membaca Hati Hewan Saat Musim Tanam
Tanah Ulayat Marind di Merauke Masih Berbatas Pohon dan Sungai
Peradilan Militer: Yurisdiksi Pindah, Kendali Tidak