- Perjanjian di masyarakat Baduy Dalam pada umumnya tidak dibuat secara tertulis, melainkan dilakukan secara lisan.
- Kekuatan mengikatnya terletak pada pengawasan sosial oleh lembaga adat, seperti Puun dan tokoh adat lainnya.
- Lima asas perjanjian adat yang dicatat adalah tunai, percaya, rukun, patut, dan laras.
- Pelanggaran perjanjian diselesaikan lewat musyawarah adat yang melibatkan para pihak dan tokoh adat setempat.
- Di Bali Selatan ada empat takaran bagi hasil, dari nandu yang sama rata sampai merapat.
Daftar Isi
Ayah Aming, warga Baduy Dalam, menjelaskan kepada dua peneliti hukum bagaimana orang di masyarakatnya berjanji. Perjanjian di sana, menurut penjelasannya, pada umumnya tidak dibuat secara tertulis. Kesepakatan dilakukan secara lisan, berlandaskan rasa saling percaya, kejujuran, dan nilai kekeluargaan antaranggota masyarakat. Praktik itu hingga saat ini masih dijalankan berdasarkan hukum adat yang diwariskan turun-temurun.
Penjelasan Ayah Aming dicatat Ichsan Saputro dan Laila Yasir dalam artikel Keabsahan perjanjian adat dalam perspektif kepastian hukum (studi kasus pada masyarakat adat baduy dalam di provinsi banten), yang terbit di Jurnal Hukum volume 1 nomor 2 tahun 2026. Naskah itu mencantumkan program Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Ekonomi dan Humaniora, Universitas Muhammadiyah Cileungsi, sebagai lembaga asal. Saputro menjadi penulis korespondensinya.
Saputro dan Yasir Berangkat dari Kanekes
Tempat yang dikaji Saputro dan Yasir adalah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Di sanalah Suku Baduy tinggal, terbagi menjadi dua, yaitu Baduy Dalam dan Baduy Luar. Keduanya menggambarkan Baduy sebagai wilayah adat yang berdaulat dengan keaslian budaya leluhur yang masih bertahan hingga kini, tanpa mengingkari keberadaannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat Baduy, tulis Saputro dan Yasir, menjadikan hukum adat sebagai pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Dari situ keduanya mengajukan dua pertanyaan dalam satu rangkaian. Pertama, bagaimana kerangka hukum perjanjian yang berlaku di masyarakat adat secara umum. Kedua, bagaimana bentuk dan karakteristik perjanjian yang dipraktikkan Masyarakat Adat Baduy, yang mereka sebut memiliki keunikan hukum tersendiri.
Baca juga Di Baduy, Bersekolah Haram tapi Toleransi ke Luar Wajib
Jawaban pertama Saputro dan Yasir dimulai dari sebuah perbedaan. Perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertitik tolak dari kepentingan perseorangan dan bersifat kebendaan. Perjanjian menurut hukum adat bertitik tolak dari kekeluargaan, kerukunan, dan sifat tolong-menolong. Isinya pun tidak hanya menyangkut harta benda. Ada perjanjian yang tidak berwujud, dan contoh yang mereka sebut adalah perbuatan karya budi.
Yasir dan Saputro juga mencatat bahwa perjanjian adat yang mengikat harus punya tanda pengikat. Kata sepakat saja belum cukup. Asas kekeluargaan dan kerukunan selalu hadir, termasuk dalam urusan utang. Debitur yang belum dapat membayar utangnya harus tetap berlaku sopan dan baik selama proses tagih-menagih, dan tindakan memaksa dengan kekerasan terhadap debitur itu tidak dapat dibenarkan.
Lima Asas yang Dicatat Saputro dan Yasir
Saputro dan Yasir mendaftar lima asas perjanjian adat. Yang pertama asas tunai atau kontan, yaitu prestasi yang dilakukan pada waktu bersamaan secara sekaligus. Menurut asas ini, perjanjian belum terjadi bila baru berupa ucapan di antara para pihak tanpa suatu bentuk prestasi. Yang kedua asas percaya. Para pihak harus saling percaya, biasanya karena tidak ada bukti tertulis atas perjanjian itu.
Asas ketiga dalam daftar Saputro dan Yasir adalah rukun. Asas ini berkaitan dengan gambaran ideal masyarakat adat tentang hidup bersama yang damai, tenang, dan bahagia. Satu manusia tidak dipandang terpisah dari manusia lain, sebab keduanya saling bergantung. Bentuknya antara lain ajaran musyawarah, ajaran mufakat, ajaran gotong royong, dan ajaran tolong-menolong.
Dua asas terakhir yang ditulis Yasir dan Saputro adalah patut dan laras. Asas patut atau pantas menilai suatu tindakan lewat moral dan akal sehat, dan bertujuan melindungi orang dari perbuatan yang membuatnya malu di hadapan masyarakat. Asas laras atau harmoni berhubungan dengan penyelesaian sengketa. Tujuannya agar cara penyelesaian yang diajukan dapat diterima dan dianggap memuaskan oleh semua pihak serta masyarakat.
Saputro dan Yasir Mendata Ternak Titipan sampai Ijon
Sesudah asas, Saputro dan Yasir mendata bentuk-bentuk perjanjian adat. Mereka mulai dari satu prinsip: hak milik atas rumah, tanaman, ternak, dan benda lain terpisah dari hak milik atas tanah tempat semua itu berada. Untuk tanah, yang lebih diutamakan adalah hak persekutuan. Pada suku Dayak, misalnya, harta pusaka hanya dapat diwariskan kepada anggota persekutuan dan tidak boleh dibawa keluar desa.
Perjanjian ternak punya banyak nama dalam catatan Saputro dan Yasir. Di Jawa disebut nggaduhake, di daerah Sunda ngabubuarakeun. Artinya sama: pemilik menyerahkan ternak kepada orang lain untuk dipelihara, lalu hasilnya dibagi. Bila ternaknya betina, anak-anaknya dibagi sama banyak antara pemilik dan pemelihara. Bila jantan, harganya ditentukan lebih dulu, dan laba penjualannya kelak dibagi dua.
Pemelihara, tulis Saputro dan Yasir, wajib menanggung segala biaya pemeliharaan. Pemilik berhak mengambil kembali ternaknya bila pemelihara tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Di luar ternak, hukum adat mengenal tiga bentuk utang. Utang barang dikembalikan dengan barang, utang tenaga biasanya dibayar dengan tenaga, dan utang uang dibayar dengan uang.
Baca juga Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi
Beberapa nama lain ikut didata Yasir dan Saputro. Ijon adalah menjual tanaman yang masih muda, biasanya padi, jagung, ketela, jeruk, atau mangga, karena pemiliknya butuh uang. Tebasan adalah menjual tanaman yang sudah tiba waktu panennya. Di Jawa Barat dikenal ngeber, yaitu membantu menjualkan barang orang lain. Barang yang tidak laku dikembalikan, sedangkan selisih harga yang lebih tinggi menjadi hak si penjual.
Saputro dan Yasir juga mencatat perjanjian yang tidak memakai uang sama sekali. Ada orang yang mempekerjakan orang lain tanpa memberi upah berupa uang, tetapi menanggung semua biaya hidup pekerjanya. Ada pula pertanggungan kerabat, ketika seseorang menjadi penanggung utang orang lain. Masyarakat Sumatera Selatan melakukannya karena hal-hal yang berhubungan dengan kehormatan suku ataupun kehormatan keluarga.
Ter Haar dan Hitungan Bagi Hasil
Untuk bagi hasil, Saputro dan Yasir merujuk ter Haar. Menurut ter Haar, objek transaksi ini bukan tanah, melainkan pengolahan tanah dan tanaman di atasnya. Pemilik tanah tidak punya kesempatan mengerjakan tanahnya sendiri, tetapi ingin menikmati hasilnya. Ia lalu membuat perjanjian dengan orang yang mampu menggarap, yang mendapat sebagian hasil sebagai upah jerih payahnya. Transaksi semacam ini dijumpai hampir di seluruh Indonesia.
Di Minangkabau, tulis Saputro dan Yasir, perjanjian itu dikenal sebagai mampaduoi atau babuek sawah urang, dan dalam kenyataannya dilakukan secara lisan di hadapan kepala adat. Bila tanah dijadikan sawah dan benih padi disediakan pemilik tanah, hasilnya dibagi dua tanpa memperhitungkan nilai benih serta pupuk. Untuk palawija, hasil tetap dibagi dua, tetapi harga bibit dan pupuk diperhitungkan. Namanya saduo bijo.
Di Jawa Tengah, menurut catatan Yasir dan Saputro, pembagian bergantung pada kualitas tanah, macam tanaman, dan penawaran buruh tani. Bila kualitas tanah baik, pemilik memperoleh bagian lebih besar. Pemilik dan penggarap bisa mendapat bagian yang sama, yang disebut maro. Pemilik bisa pula memperoleh 2/3 bagian, yang disebut mertebu. Untuk tanaman kacang, pemilik tanah mendapat 1/5 bagian.
Bali Selatan punya empat takaran, yang dikutip Saputro dan Yasir dari Koentjaraningrat dengan nama sakap menyakap. Pada nandu, pemilik tanah dan penggarap masing-masing mendapat 1/2. Pada nelon, pemilik mendapat 3/5 dan penggarap 2/5. Pada ngapit, pemilik 2/3 dan penggarap 1/3. Pada merapat, pemilik memperoleh 3/4 bagian, sedangkan penggarap 1/4 bagian.
Negara sendiri, tulis Saputro dan Yasir, sudah mengatur bagi hasil dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960. Intinya, bagian ditentukan berdasarkan kepentingan penggarap dan kualitas tanah, dengan ketentuan penggarap memperoleh 1/2 atau 2/3 bagian. Perjanjian berjangka waktu antara 3 sampai 5 tahun, atas dasar kualitas dan tipe tanah. Kepala desa mengawasi perjanjian-perjanjian itu.
Yang Dijelaskan Ayah Aming di Baduy Dalam
Dari kerangka umum itu, Saputro dan Yasir kembali ke Baduy. Masyarakat Baduy, khususnya Baduy Dalam, tidak menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai rujukan dalam membentuk perjanjian. Buktinya, menurut mereka, Pasal 1340 kitab itu tidak diterapkan. Pasal tersebut mengatur bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya.
“Dalam hukum adat Baduy, suatu kesepakatan tidak semata-mata bersifat individual, melainkan mengikat secara sosial dan adat,” tulis Saputro dan Yasir dalam naskahnya. Perjanjian di sana tidak menitikberatkan syarat formil seperti kesepakatan tertulis, kecakapan hukum menurut undang-undang, atau pembuktian secara administratif. Dasarnya adalah kejujuran, kepercayaan, dan kepatuhan terhadap norma adat, yang disebut pikukuh adat.
Lalu siapa yang menjaga janji tanpa kertas itu? Saputro dan Yasir menjawabnya dengan menyebut lembaga adat. “Kekuatan mengikat suatu perjanjian tidak terletak pada alat bukti tertulis, melainkan pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga adat, seperti Puun dan tokoh adat lainnya,” tulis keduanya.
Menurut Saputro dan Yasir, perjanjian adat di Baduy Dalam selalu berkaitan erat dengan prinsip rukun dan patut. Artinya, perjanjian harus membawa kebaikan bersama dan tidak boleh merugikan salah satu pihak. Pinjam-meminjam, bagi hasil, atau kerja sama dalam pengolahan ladang dan hasil alam dilaksanakan sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing pihak, serta dilandasi sikap saling tolong-menolong.
Ayah Aming juga menjelaskan apa yang terjadi bila janji dilanggar. Penyelesaiannya tidak dilakukan melalui jalur hukum formal. Jalannya adalah musyawarah adat yang melibatkan para pihak dan tokoh adat setempat. Saputro dan Yasir lalu mencatat bahwa sanksi di Baduy Dalam “ada dua, yaitu melalui hukum adat dan hukum alam”.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Saputro dan Yasir Menimbang Tempat Janji Itu dalam Hukum Negara
Saputro dan Yasir menyebut hukum adat Baduy berdiri sebagai sistem hukum yang otonom dan independen dari hukum positif negara. Tidak dipatuhinya Pasal 1340 itu, menurut mereka, bukan bentuk penolakan terhadap negara hukum. Itu wujud konsistensi menjaga nilai-nilai hukum adat yang telah hidup dan berkembang turun-temurun. Mereka mengaitkannya dengan konsep living law, hukum yang hidup dalam masyarakat.
Yasir dan Saputro menunjuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai ruang legitimasi baru. Pasal itu menegaskan bahwa asas legalitas formal tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan tersebut, tulis mereka, menjadi jembatan agar kesepakatan adat memiliki daya ikat yang diakui negara melalui Peraturan Daerah.
Saputro dan Yasir memadukan penelitian hukum normatif dengan penelitian lapangan. Simpulan mereka menyebut perjanjian di masyarakat adat Baduy pada umumnya tidak tertulis, bersifat konkret dan riil, serta disertai tanda pengikat tertentu sebagai bentuk kesungguhan para pihak.
Keabsahan perjanjian adat, simpul Saputro dan Yasir, tidak hanya ditentukan oleh adanya kesepakatan. Kelima asas tadi juga harus terpenuhi. Karena itu keduanya menulis bahwa keberadaan dan keberlakuan perjanjian adat, termasuk di masyarakat adat Baduy, patut dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari sistem hukum nasional, sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Janji yang dijelaskan Ayah Aming tetap dilakukan secara lisan. Saputro dan Yasir menyimpulkan perjanjian semacam itu tidak semata-mata dipandang sebagai hubungan hukum yang bersifat kebendaan, melainkan sebagai ikatan moral dan sosial yang memiliki nilai sakral. Landasan utamanya, tulis mereka, adalah harmoni, kepercayaan, dan kebersamaan.















