Rocky Gerung diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait tuduhan penyebaran berita palsu. Simak detail lengkap dari pemanggilan dan latar belakang kasus ini.
Cekricek.id, Jakarta - Hari Senin, 4 September 2023, menjadi hari penting bagi Rocky Gerung. Pasalnya, ia diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri terkait tuduhan penyebaran berita bohong.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pemanggilan Rocky Gerung bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut. "Kami berencana meminta keterangan dari saudara Rocky Gerung hari ini," ujar Djuhandhani dilansir Suara.
Djuhandhani menambahkan, ada sekitar 24 laporan yang masuk ke Polri yang berkaitan dengan Rocky Gerung. Dari jumlah tersebut, terdapat berita acara interviu dari 72 saksi dan 13 saksi ahli yang telah dibuat.
Rincian laporan yang diterima meliputi: 2 laporan dari Bareskrkm, 3 laporan dari Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, 3 laporan dari Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan dari Polda Sumatera Utara, dan 2 laporan lainnya.
Laporan yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.