Skandal Pondok Pesantren Cianjur: Ustaz Gunakan Dalih Pengobatan dan Transfer Ilmu untuk Lecehkan Santriwati

A A

Ilustrasi. [Canva]

Polisi Cianjur menyelidiki dugaan pelecehan seksual oleh pendiri yayasan pondok pesantren di Kecamatan Takokak, Cianjur. Korban diduga lebih dari lima santriwati.

Cekricek.id, Cianjur - Polres Cianjur tengah menyelidiki dugaan tindakan pidana pelecehan seksual yang dilakukan seorang pendiri yayasan pondok pesantren di Kecamatan Takokak, Cianjur. Lima santriwati di bawah umur menjadi korban dengan alasan pengobatan dan transfer ilmu oleh pendiri yayasan tersebut.

Dilansir Suara.com, Iptu Tono Listianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, pada hari Minggu (13/8/2023) menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses pengumpulan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. "Kami menduga ada lebih dari lima korban dalam kasus ini," ungkapnya.

Laporan resmi telah diterima dari lima korban yang didukung oleh kuasa hukum mereka. Mereka menuduh pendiri yayasan pondok pesantren di Takokak itu telah melakukan tindakan pelecehan selama beberapa tahun terakhir.

Topan Nugraha, kuasa hukum para korban, menambahkan bahwa jumlah korban yang diduga mengalami pelecehan mungkin lebih dari lima orang. Namun, banyak dari mereka enggan melapor karena merasa terancam oleh pelaku. "Pada awalnya, kami menerima laporan dari tiga orang, namun jumlahnya bertambah. Banyak korban yang takut untuk melapor karena ancaman dari pendiri dan pemilik pondok pesantren tersebut," jelasnya.

Diketahui bahwa sebagian besar korban diancam untuk tidak membuka suara mengenai tindakan pelaku, bahkan kepada orang tua mereka sendiri. Ancaman yang diterima antara lain akan dikenai ilmu hitam dan dikeluarkan dari pondok pesantren.

"Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap. Kami juga akan memberikan dukungan penuh kepada korban lainnya. Trauma dan ancaman yang dialami membuat sebagian dari mereka enggan untuk melapor," tegas Topan Nugraha.

Temukan berita Cianjur terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Kepastian Kerugian Negara dalam Pemidanaan Transfer Pricing
Percaya Tuhan, Orang Huaulu di Seram Tetap Dikira Tak Beragama
Peradilan Adat Lamaholot Membaca Hati Hewan Saat Musim Tanam
Tanah Ulayat Marind di Merauke Masih Berbatas Pohon dan Sungai
Peradilan Militer: Yurisdiksi Pindah, Kendali Tidak
Adat Dayak Kenyah di Lung Anai Hapus Hukuman Sembelih Babi 50 Kg