Cekricek.id — Persoalan hak atas tanah di kawasan transmigrasi tidak selesai hanya dengan selembar sertifikat. Tim Ekspedisi Patriot Universitas Diponegoro (TEP UNDIP) menemukan setiap bidang lahan menyimpan riwayat panjang, mulai dari catatan penempatan awal, dokumen pengganti, pergeseran batas wilayah, hingga dinamika penguasaan yang berlangsung puluhan tahun.
Kompleksitas itu yang tengah diurai Tim 22 TEP UNDIP melalui peninjauan langsung di Kawasan Transmigrasi Parit Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Menindaklanjuti evaluasi tahun sebelumnya, tim membedah aspek legal-spasial dan tata ruang pertanahan di Desa Sungai Rambutan dan Desa Tanjung Pule, menurut keterangan tertulis Universitas Diponegoro, Sabtu (22/08/2026).
Arsip Tersedia, tetapi Tercerai-berai
Temuan lapangan menunjukkan kendala utama bukan ketiadaan arsip. Dokumen penting seperti catatan penempatan, daftar penerima, surat keputusan pengganti, hingga peta historis sebenarnya tersedia di banyak tempat.
Masalahnya, berkas-berkas itu tersebar terpisah di berbagai instansi pemerintah daerah, kantor desa, dan lembaga pertanahan tanpa integrasi sistem yang padu. Kondisi tersebut membuat penelusuran riwayat satu bidang tanah menjadi pekerjaan yang berlarut.
Baca juga UNDIP Kembangkan Kosmetik Anti-Aging dari Bakteri Laut
Ketua Tim 22 TEP UNDIP, Dr.-Ing. Asnawi Manaf, S.T., menegaskan urgensi penggunaan standar data tunggal yang kredibel dalam rapat koordinasi tim. “Bahasa kita dengan instansi lain yang paling bisa diakui itu nomor NIB, nomor sertifikat,” terangnya.
Prinsip P4 dan Metode By Name-By Parcel
Untuk mengatasi hambatan itu, investigasi difokuskan kembali pada elemen paling mendasar, yaitu bidang tanah dan subjek hukum yang memilikinya. Kondisi lapangan sangat dinamis karena lahan yang semula dialokasikan bagi transmigran tertentu kerap dikuasai pihak lain.
Secara hukum, kepemilikan sah tetap melekat pada nama yang tercantum dalam sertifikat sebelum proses balik nama resmi diselesaikan. Karena itu tim menerapkan prinsip Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah atau P4 secara cermat.
Baca juga 16 Ribu Mahasiswa Baru Undip Ikuti Puncak ODM 2026 di Stadion
Prinsip tersebut dipakai untuk membedakan pihak yang menguasai fisik bangunan, pemilik hak asal, fungsi lahan, hingga pihak yang menikmati hasilnya. Kondisi tiap bidang pun bervariasi. Sebagian sudah lengkap dokumen dan batas fisiknya sehingga siap masuk tahap sertifikasi.
Sebagian lain berupa pekarangan dan lahan usaha yang mengalami perubahan penguasa, pergeseran patok, atau memerlukan verifikasi mendalam bersama instansi berwenang. Agar tidak berhenti sebagai pendataan administratif yang pasif, tim memakai metode by name-by parcel.
Baca juga KKN ITB Talagasari: Air Bersih untuk 3.500 Warga
Pendekatan itu menyelaraskan identitas pemilik, riwayat hak kepemilikan, dan titik koordinat lahan dengan menggabungkan peta arsip lama, data pertanahan terkini, serta citra foto udara. Seluruh hasilnya kemudian divalidasi langsung bersama warga setempat.
Menopang Program Trans Tuntas
Kerja akademik itu sejalan dengan kebijakan nasional di bawah Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, yang menempatkan penyelesaian sengketa lahan sebagai prioritas utama transformasi transmigrasi lewat program “Trans Tuntas”.
Kementerian Transmigrasi mencatat, dari total 3,1 juta hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Indonesia, sebagian di antaranya masih memerlukan pembenahan status hukum.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah memulai kerja besar itu melalui program Trans Tuntas,” ujar Iftitah saat meluncurkan program tersebut bersamaan dengan penyerahan 1.120 sertifikat hak milik kepada warga.
Acuan bagi ATR/BPN dan Pemerintah Daerah
Hasil pemetaan Tim 22 diproyeksikan menjadi acuan strategis bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, dan masyarakat luas. Asnawi menekankan pendekatan kolaboratif dengan menyatakan timnya tidak mencari kesalahan siapa pun, melainkan ingin memetakan akar persoalan untuk diselesaikan bersama.
Kepemilikan sertifikat tetap menjadi aspek vital. Namun penyelarasan antara riwayat subjek hukum dan kondisi fisik lahan di Parit Rambutan menunjukkan verifikasi data yang akurat adalah fondasi utama kepastian hukum bagi warga transmigran.
Langkah komprehensif itu sekaligus merefleksikan komitmen UNDIP pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, antara lain tanpa kemiskinan, kota dan permukiman yang berkelanjutan, serta perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.
















