Marhun Penulis: Redaksi Minggu, 16/10/2022 | 00:15 WIB A A Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id] Apa pengertian Marhun? Pengertian Marhun adalah barang yang dijaminkan (digadaikan). Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. Bagikan Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram