Apa pengertian Marhun?
Pengertian Marhun adalah barang yang dijaminkan (digadaikan).
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
BatilPembiayaanKesepakatanDireksiBarang Haram dan MaksiatAkad yang tidak shahihPenyampaian Laporan melalui Jaringan On-LineIstishna
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















