Marhun Penulis: Redaksi Minggu, 16/10/2022 | 00:15 WIB A A Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id] Apa pengertian Marhun? Pengertian Marhun adalah barang yang dijaminkan (digadaikan). Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. Bagikan Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram