Apa pengertian Barang Haram dan Maksiat?
Pengertian Barang Haram dan Maksiat adalah barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Pengertian Barang Haram dan Maksiat adalah barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
