Akad yang tidak shahih

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id]

Apa pengertian Akad yang tidak shahih?

Pengertian Akad yang tidak shahih adalah akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat- syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.

Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.

Bagikan

Baca Juga

Bonus Demografi Indonesia Belum Otomatis Jadi Pertumbuhan Ekonomi
Aset Keuangan Syariah Rp3.264 Triliun, Pangsa Bank 7 Persen
Imbal Hasil Obligasi Hijau Lebih Rendah, tapi Tak di Semua Sektor
ISEF 2026 Ditutup, Temu Usaha Syariah Capai Rp3,16 Triliun
Kesepakatan Pembiayaan Syariah ISEF 2026 Capai Rp27,43 Triliun
Pembangunan Manusia Mempersempit Jurang Kaya-Miskin di Negara D-8